Saturday, May 17, 2008

Hal-hal yang harus diketahui pekerja

Oleh : Nurul Afidati


1.Hak sebagai pekerja

Pekerja asing, termasuk pekerja swasta dilindungi oleh hukum stAndar pekerja, yang merupakan hukum minimal. Maka, kontrak kerja yang tidak sesuai dengan stAndar hukum tersebut adalah tidak sah.
Gaji harus dibayarkan setiap bulan sekali, tunai dan pada tanggal yang telah ditentukan.
Gaji yang dibayar harus diatas upah minimum (3,770 won per jam)
Kontrak kerja harus dilakukan oleh pekerja dan perusahaan.
Jika pekerja bekerja lebih dari 1 tahun di perusahaan yang memiliki lebih dari 5 orang pekerja, dia harus mendapatkan gaji 30 hari setahun
Jika pekerja mengalami kecelakaan, dia harus dilindungi oleh asuransi yang membiayai kecelakaan kerja. (Biaya perawatan, upah libur kerja, kompensasi atas kecacatan tubuh)
Kartu ID harus dipegang sendiri oleh pekerja. (Jika perusahaan mengambil kartu ID pekerja asing, perusahaan dikenai hukuman sesuai dengan hukum imigrasi)
Jika perusahaan ingin memberhentikan pekerja, mereka harus memberitahukan kepada pekerja sekurang-kurangnya 30 hari sebelum pemberhentian. Jika perusahaan tidak mampu, maka dia harus membayar upah 30 hari kerja kepada si pekerja.

2.Hal yang harus diperhatikan untuk melindungi hak-hak Anda
Jika Anda ingin berhenti kerja, Anda harus memberitahukan kepada perusahaan sekurang-kurangnya 2 minggu sebelum Anda berhenti. Perusahaan bisa dirugikan karena tidak mampu mengganti kekosongan pekerja yang disebabkan oleh penarikan diri Anda secara tiba-tiba.
Pada saat keluar dari perusahaan, Anda tidak boleh mengambil barang-barang yang diberikan oleh perusahaan sebagai fasilitas bersama, seperti TV, rice cooker, tabung gas, dll
Gaji bulan terakhir ketika Anda keluar harus diberikan kepada Anda dalam waktu 14 hari setelah berhenti kerja. Tetapi jika kebiasaan perusahaan tersebut memberikan gaji pada bulan berikutnya, sebaiknya Anda membicarakan tentang pemberian gaji ini kepada perusahaan ketika Anda berhenti bekerja

3.Untuk melindungi hak-hak Anda, lakukanlah hal-hal berikut:
Pada prinsipnya, Anda harus tahu nama, alamat dan nomer telepon perusahaan. #Ketika mulai bekerja, mintalah kartu nama manager Anda.
Sebelum mulai kerja di perusahaan, Anda harus memeriksa seluruh detil kondisi kerja (upah, jam kerja, bonus, dll) lalu tanda tangani kontrak. #Jangan pernah melakukan kontrak verbal saja (melalui percakapan)
Jangan buang amplop gaji, menjaga jika ada masalah. (Untuk tunjangan pemberhentian kerja, simpanlah amplop gaji selama 4 bulan terakhir sebelum pemberhentian kerja)
Jika tidak ada sistem waktu kartu (card time), tulislah jumlah kerja Anda tiap hari pada sebuah catatan atau kalender (kerja lembur, kerja di hari libur, dll). #Anda akan rugi ketika gaji tambahan tidak dibayarkan sedangkan Anda tidak memiliki bukti.
Jangan pernah menandatangani dokumen yang tidak Anda ketahui
Jika Anda mendapatkan perlakuan tidak adil di tempat kerja, lawan dan mintalah keadilan. Perusahaan bisa saja menganggap bodoh terhadap pekerja yang terlalu bersabar dan ketidakadilan akan tetap terus berjalan.

4.Prosedur konseling di FWR
Setelah pekerja asing meminta konseling, kami akan memeriksa fakta dari masalah tersebut dengan bertanya kepada perusahaan
Jika permasalahan adalah pembayaran tertunda atau pesangon, maka kami akan meminta perusahaan untuk membayar tunjangan tersebut. #Periksa jumlah gaji yang belum dibayarkan dan tanggal pembayarannya.
Jika perusahaan berjanji membayarkan sampai pada tanggal tertentu, maka kami akan menunggu sampai hari yang ditentukan itu.
Jika uangnya tidak diberikan, atau perusahaan menolak tidak membayar atau tidak tepat waktu, kami akan memberika petisi (surat permohonan) kepada Depnaker.

*Catatlah nama konselor kami dan no kontaknya

*Lakukanlah konseling dengan 1 orang konselor dan periksalah prosesnya

No comments: